Permendiknas No 87 Tahun 2013 tentang Program PPG

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87 TAHUN 2013
TENTANG
PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU PRAJABATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a.    bahwa berdasarkan Pasal 10 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi;
b.    bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah;
c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan;

Mengingat :
1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586);
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5410);
4.    Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
5.    Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 60/P Tahun 2013;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :  PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU PRAJABATAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.        Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
2.        ProgramPendidikan Profesi Guru Prajabatan yang selanjutnya disebut program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3.        Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
4.        Matrikulasi adalah sejumlah matakuliah yang wajib diikuti oleh peserta program PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi kompetensi akademik bidang studi dan/atau kompetensi akademik kependidikan sebelum mengikuti program PPG.
5.        Pengayaan bidang studi adalah kegiatan pemantapan penguasaan materi bidang studi yang dilaksanakan secara terpadu dalam kegiatan PPG.
6.        Pedagogik khusus bidang studi adalah kegiatan yang memberikan pengalaman kepada calon guru untuk mengembangkan perangkat pembelajaran yang komprehensif, mencakup rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), bahan ajar, media pembelajaran, evaluasi, dan lembar kerja siswa (LKS).
7.        Pemerintah adalah Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
8.        Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
9.        Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
a.         Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.

Pasal 2
Tujuan program PPG:
a.    untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran;
b.    menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; dan
c.    mampu melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.

Pasal 3
(1)     Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri.
(2)     Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.         memiliki program studi kependidikan strata satu (S1) yang:
1.    sama dengan program PPG yang akan diselenggarakan;
2.    terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) dengan peringkat paling rendah B;
3.    memiliki dosen tetap paling sedikit 2 (dua) orang berkualifikasi doktor (S3) dengan jabatan akademik paling rendah Lektor, dan 4 (empat) orang berkualifikasi Magister (S2) dengan jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala berlatar belakang pendidikan sama dan/atau sesuai dengan program PPG yang akan diselenggarakan, paling sedikit salah satu latar belakang strata pendidikan setiap dosen tersebut adalah bidang kependidikan.
b.         memiliki sarana dan prasarana yang mendukung penyelenggaraan program PPG, termasuk asrama mahasiswa sebagai bagian integral dalam proses penyiapan guru profesional;
c.         memiliki rasio antara dosen dengan mahasiswa pada masing-masing program studi sesuai SPMI;
d.        memiliki program peningkatan dan pengembangan aktivitas instruksional atau yang sejenis dan berfungsi efektif;
e.         memiliki program dan jaringan kemitraan dengan sekolah-sekolah mitra terakreditasi paling rendah B dan memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan program pengalaman lapangan (PPL);
f.          memiliki laporan evaluasi diri dan penjaminan mutu berdasar fakta, paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir.
(3)     Dalam hal belum ada program studi yang terakreditasi atau yang sesuai dengan mata pelajaran di satuan pendidikan dasar dan menengah, Menteri dapat menetapkan perguruan tinggi penyelenggara PPG untuk bekerjasama dengan perguruan tinggi yang memiliki sumber daya yang relevan dengan program studi tersebut.
(4)     Dalam hal tidak ada LPTK yang menyelenggarakan program studi tertentu yang diperlukan, Menteri dapat menetapkan LPTK sebagai penyelenggara PPG untuk bekerja sama dengan perguruan tinggi/fakultas yang memiliki program studi yang sama dengan bidang studi tersebut dan terakreditasi paling rendah B.
(5)     Dalam hal di wilayah tertentu tidak terdapat LPTK yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan LPTK yang memenuhi syarat sebagai LPTK induk penyelenggara PPG untuk bekerja sama dengan LPTK tersebut sebagai LPTK mitra.
(6)     Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 4
(1)     Penetapan LPTK sebagai penyelenggara program PPG didasarkan atas hasil evaluasi yang  dilakukan secara objektif dan komprehensif.
(2)     Penetapan LPTK sebagai penyelenggara program PPG oleh Menteri berlaku untuk kurun waktu 3 (tiga) tahun.
(3)     LPTK penyelenggara program PPG dievaluasi secara berkala oleh tim yang ditugaskan Direktur Jenderal.

Pasal 5
Bidang keahlian yang ditempuh peserta didik pada program PPG harus sesuai dengan jenjang pendidikan serta mata pelajaran yang akan diampu.

Pasal 6
(1)     Kualifikasi akademik calon peserta didik program PPG adalah sebagai berikut:
a.    S1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
b.    S1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
c.    S1/DIV Nonkependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
d.   S1/DIV Nonkependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
e.    S1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD.
(2)     Calon peserta program PPG yang memiliki kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e harus mengikuti dan lulus matrikulasi.

Pasal 7
(1)     Seleksi penerimaan peserta didik program PPG dilakukan oleh LPTK penyelenggara.
(2)     Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh LPTK penyelenggara kepada Direktur Jenderal.

Pasal 8
(1)     Kuota peserta didik program PPG secara nasional ditetapkan Menteri.
(2)     Menteri dapat menugaskan kepada Direktur Jenderal untuk atas nama Menteri menetapkan kuota peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)     LPTK dilarang menerima peserta didik program PPG di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)     Peserta didik program PPG diberi nomor induk mahasiswa oleh LPTK dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 9
(1)     Struktur kurikulum program PPG berisi lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran, latihan mengajar melalui pembelajaran mikro, pembelajaran pada teman sejawat, dan Program Pengalaman Lapangan (PPL), dan program pengayaan bidang studi dan/atau pedagogi.
(2)     Sistem pembelajaran pada program PPG mencakup lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran dan program pengalaman lapangan yang diselenggarakan dengan pemantauan langsung secara intensif oleh dosen pembimbing dan guru pamong yang ditugaskan khusus untuk kegiatan tersebut.
(3)     Lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran dan program pengalaman lapangan dilaksanakan dengan berorientasi pada pencapaian kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, serta melakukan pembimbingan dan pelatihan.

Pasal 10
(1)     Beban belajar program PPG ditetapkan berdasarkan latar belakang pendidikan/keilmuan peserta didik program PPG dan satuan pendidikan tempat penugasan.
(2)     Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan S1PGTK dan PGPAUD, adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
(3)     Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan S1 PGSD adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
(4)     Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan selain S1/D IV Kependidikan PGTK dan PGPAUD adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
(5)     Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan S1/DIV Kependidikan selain S1 PGSD adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
(6)     Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat dan pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang lulusan S1 Psikologi adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
(7)     Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, baik lulusan S1/D IV Kependidikan maupun lulusan S1/DIV Nonkependidikan adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
(8)     Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) ke dalam distribusi mata kuliah sesuai struktur kurikulum diatur oleh LPTK yang bersangkutan.

Pasal 11
(1)     Uji kompetensi dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara berkerja sama dengan organisasi profesi.
(2)     Uji kompetensi dilaksanakan di akhir program PPG.
(3)     Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh LPTK.

Pasal 12
(1)     Dosen pada program PPG memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah lulusan program Magister (S2), dan paling sedikit salah satu strata pendidikan setiap dosen berlatar belakang bidang kependidikan sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkannya.
(2)     Dosen pada program PPG kejuruan selain memiliki kualifikasi paling rendah lulusan program Magister (S2), dan paling sedikit salah satu strata pendidikan setiap dosen berlatar belakang bidang kependidikan, serta diutamakan yang memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkannya.

Pasal 13
Untuk menyiapkan program PPG, Pemerintah melaksanakan rintisan program pendidikan profesi guru prajabatan pada beberapa LPTK yang ditetapkan.

Pasal 14
Sebutan profesional lulusan program PPG adalah guru yang penggunaan dalam bentuk singkatan Gr ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.

Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku program PPG yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang sedang berjalan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009.

Pasal 16
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1026

Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Muslikh, S.H.

NIP 195809151985031001

1 Response to "Permendiknas No 87 Tahun 2013 tentang Program PPG"

  1. Water Hack Burns 2lb of Fat OVERNIGHT

    More than 160,000 men and women are hacking their diet with a simple and SECRET "liquids hack" to lose 1-2 lbs each and every night in their sleep.

    It's very easy and works on everybody.

    Here's how you can do it yourself:

    1) Get a clear glass and fill it half glass

    2) Then follow this weight losing hack

    and you'll be 1-2 lbs lighter the next day!

    BalasHapus