PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87 TAHUN 2013
TENTANG
PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU
PRAJABATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa berdasarkan Pasal 10 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,
sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah
maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan;
Mengingat :
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2013
Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5410);
4.
Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2011
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47
Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
5.
Keputusan
Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 60/P Tahun 2013;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU
PRAJABATAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendidikan
profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan
peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
2.
ProgramPendidikan Profesi Guru Prajabatan yang selanjutnya disebut program
PPG adalah program pendidikan yang
diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV
Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai
kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat
memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3.
Lembaga pendidikan tenaga kependidikan
adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan
program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan
mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
4.
Matrikulasi adalah sejumlah matakuliah
yang wajib diikuti oleh peserta program
PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi kompetensi akademik
bidang studi dan/atau kompetensi akademik kependidikan sebelum mengikuti program PPG.
5.
Pengayaan bidang studi adalah kegiatan
pemantapan penguasaan materi bidang studi yang dilaksanakan secara terpadu
dalam kegiatan PPG.
6.
Pedagogik khusus bidang studi adalah
kegiatan yang memberikan pengalaman kepada calon guru untuk mengembangkan
perangkat pembelajaran yang komprehensif, mencakup rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP), bahan ajar, media pembelajaran, evaluasi, dan lembar kerja siswa (LKS).
7.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat dalam
hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
8.
Menteri adalah Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan.
9.
Direktur Jenderal adalah Direktur
Jenderal Pendidikan Tinggi.
a.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah
Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
Pasal 2
Tujuan program PPG:
a.
untuk menghasilkan calon guru yang
memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran;
b.
menindaklanjuti hasil penilaian dengan
melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; dan
c.
mampu melakukan penelitian dan
mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Pasal 3
(1)
Program
PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga
pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh
Menteri.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.
memiliki program studi kependidikan
strata satu (S1) yang:
1.
sama dengan program PPG yang akan
diselenggarakan;
2.
terakreditasi oleh Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) dengan peringkat paling rendah B;
3.
memiliki dosen tetap paling sedikit 2
(dua) orang berkualifikasi doktor (S3) dengan jabatan akademik paling rendah
Lektor, dan 4 (empat) orang berkualifikasi Magister (S2) dengan jabatan
akademik paling rendah Lektor Kepala berlatar belakang pendidikan sama dan/atau
sesuai dengan program PPG yang akan diselenggarakan, paling sedikit salah satu
latar belakang strata pendidikan setiap dosen tersebut adalah bidang
kependidikan.
b.
memiliki sarana dan prasarana yang
mendukung penyelenggaraan program PPG, termasuk asrama mahasiswa sebagai bagian
integral dalam proses penyiapan guru profesional;
c.
memiliki rasio antara dosen dengan
mahasiswa pada masing-masing program studi sesuai SPMI;
d.
memiliki program peningkatan dan
pengembangan aktivitas instruksional atau yang sejenis dan berfungsi efektif;
e.
memiliki program dan jaringan kemitraan
dengan sekolah-sekolah mitra terakreditasi paling rendah B dan memenuhi
persyaratan untuk pelaksanaan program pengalaman lapangan (PPL);
f.
memiliki laporan evaluasi diri dan
penjaminan mutu berdasar fakta, paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir.
(3)
Dalam hal belum ada program studi yang
terakreditasi atau yang sesuai dengan mata pelajaran di satuan pendidikan dasar
dan menengah, Menteri dapat menetapkan perguruan tinggi penyelenggara PPG untuk bekerjasama dengan perguruan
tinggi yang memiliki sumber daya yang relevan dengan program studi tersebut.
(4)
Dalam hal tidak ada LPTK yang
menyelenggarakan program studi tertentu yang diperlukan, Menteri dapat
menetapkan LPTK sebagai penyelenggara PPG untuk bekerja sama dengan perguruan
tinggi/fakultas yang memiliki program studi yang sama dengan bidang studi
tersebut dan terakreditasi paling rendah B.
(5)
Dalam hal di wilayah tertentu tidak
terdapat LPTK yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
dapat menetapkan LPTK yang memenuhi syarat sebagai LPTK induk penyelenggara PPG
untuk bekerja sama dengan LPTK tersebut sebagai LPTK mitra.
(6)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 4
(1)
Penetapan LPTK sebagai penyelenggara program PPG didasarkan atas hasil evaluasi
yang dilakukan secara objektif dan
komprehensif.
(2)
Penetapan LPTK sebagai penyelenggara program PPG oleh Menteri berlaku untuk
kurun waktu 3 (tiga) tahun.
(3)
LPTK penyelenggara program PPG dievaluasi secara berkala oleh tim yang ditugaskan
Direktur Jenderal.
Pasal 5
Bidang keahlian yang ditempuh peserta didik pada program PPG harus sesuai dengan jenjang
pendidikan serta mata pelajaran yang akan diampu.
Pasal 6
(1)
Kualifikasi akademik calon peserta didik
program PPG adalah sebagai berikut:
a.
S1 Kependidikan yang sesuai dengan
program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
b.
S1 Kependidikan yang serumpun dengan
program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
c.
S1/DIV Nonkependidikan yang sesuai
dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
d.
S1/DIV Nonkependidikan serumpun dengan
program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
e.
S1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD
atau SD.
(2)
Calon peserta program PPG yang memiliki kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e harus mengikuti dan lulus
matrikulasi.
Pasal 7
(1)
Seleksi penerimaan peserta didik program PPG dilakukan oleh LPTK penyelenggara.
(2)
Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaporkan oleh LPTK penyelenggara kepada Direktur Jenderal.
Pasal 8
(1)
Kuota peserta didik program PPG secara nasional ditetapkan Menteri.
(2)
Menteri dapat menugaskan kepada Direktur
Jenderal untuk atas nama Menteri menetapkan kuota peserta didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3)
LPTK dilarang menerima peserta didik program PPG di luar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(4)
Peserta didik program PPG diberi nomor induk mahasiswa oleh LPTK dan dilaporkan
kepada Direktur Jenderal.
Pasal 9
(1)
Struktur kurikulum program PPG berisi lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran,
latihan mengajar melalui pembelajaran mikro, pembelajaran pada teman sejawat,
dan Program Pengalaman Lapangan (PPL), dan program pengayaan bidang studi
dan/atau pedagogi.
(2)
Sistem pembelajaran pada program PPG
mencakup lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran dan program pengalaman lapangan
yang diselenggarakan dengan pemantauan langsung secara intensif oleh dosen
pembimbing dan guru pamong yang ditugaskan khusus untuk kegiatan tersebut.
(3)
Lokakarya pengembangan perangkat
pembelajaran dan program pengalaman lapangan dilaksanakan dengan berorientasi
pada pencapaian kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai
hasil pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, serta melakukan
pembimbingan dan pelatihan.
Pasal 10
(1)
Beban belajar program PPG ditetapkan berdasarkan latar belakang pendidikan/keilmuan
peserta didik program PPG dan satuan pendidikan tempat penugasan.
(2)
Beban belajar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain
yang sederajat bagi lulusan S1PGTK dan PGPAUD, adalah 18 (delapan belas) sampai
dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
(3)
Beban belajar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain
yang sederajat bagi lulusan S1 PGSD adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20
(dua puluh) satuan kredit semester.
(4)
Beban belajar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain
yang sederajat bagi lulusan selain S1/D IV Kependidikan PGTK dan PGPAUD adalah
36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
(5)
Beban belajar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain
yang sederajat bagi lulusan S1/DIV Kependidikan selain S1 PGSD adalah 36 (tiga
puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
(6)
Beban belajar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain
yang sederajat dan pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang
sederajat yang berlatar belakang lulusan S1 Psikologi adalah 36 (tiga puluh
enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
(7)
Beban belajar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB atau bentuk
lain yang sederajat dan satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK atau bentuk lain
yang sederajat, baik lulusan S1/D IV Kependidikan maupun lulusan S1/DIV
Nonkependidikan adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh)
satuan kredit semester.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
penjabaran beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(7) ke dalam distribusi mata kuliah sesuai struktur kurikulum diatur oleh LPTK
yang bersangkutan.
Pasal 11
(1)
Uji kompetensi dilaksanakan oleh LPTK
penyelenggara berkerja sama dengan organisasi profesi.
(2)
Uji kompetensi dilaksanakan di akhir program PPG.
(3)
Peserta yang lulus uji kompetensi
memperoleh sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh LPTK.
Pasal 12
(1)
Dosen pada program PPG memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah lulusan
program Magister (S2), dan paling sedikit salah satu strata pendidikan setiap
dosen berlatar belakang bidang kependidikan sesuai dengan tingkat dan bidang
keahlian yang diajarkannya.
(2)
Dosen pada program PPG kejuruan selain memiliki kualifikasi paling rendah
lulusan program Magister (S2), dan paling sedikit salah satu strata pendidikan
setiap dosen berlatar belakang bidang kependidikan, serta diutamakan yang
memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang
diajarkannya.
Pasal 13
Untuk menyiapkan program
PPG, Pemerintah melaksanakan rintisan program pendidikan profesi guru
prajabatan pada beberapa LPTK yang ditetapkan.
Pasal 14
Sebutan profesional lulusan program PPG adalah guru yang penggunaan dalam bentuk singkatan Gr ditempatkan di belakang nama yang
berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku program PPG yang diselenggarakan
berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan
yang sedang berjalan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009.
Pasal 16
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun
2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1026
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Muslikh, S.H.
NIP 195809151985031001
Water Hack Burns 2lb of Fat OVERNIGHT
BalasHapusMore than 160,000 men and women are hacking their diet with a simple and SECRET "liquids hack" to lose 1-2 lbs each and every night in their sleep.
It's very easy and works on everybody.
Here's how you can do it yourself:
1) Get a clear glass and fill it half glass
2) Then follow this weight losing hack
and you'll be 1-2 lbs lighter the next day!