Persiapan kemerdekaan Indonesia oleh BPUPKI

Perdana Menteri Jepang, Jenderal Kuniaki Koiso, pada tanggal 7 September  1944 mengumumkan bahwa Indonesia akan dimerdekakan kelak, sesudah tercapai kemenangan akhir dalam perang Asia Timur Raya. Dengan cara itu, Jepang berharap tentara Sekutu akan disambut rakyat Indonesia sebagai penyerbu negara mereka. Pada tanggal 1 Maret 1945, Pemerintah Militer Jepang di Jawa, Kumakici Harada, mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Zumbi Coosakai. BPUPKI dibentuk untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting untuk mendirikan negara Indonesia merdeka.
Persiapan kemerdekaan Indonesia oleh BPUPKI

Anggota BPUPKI

BPUPKI resmi dibentuk pada tanggal 29 April 1945, bertepatan dengan ulang tahun kaisar Jepang. Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat ditunjuk menjadi ketua didampingi dua orang ketua muda, yaitu R.P Suroso dan Ichibangase. Selain menjadi ketua muda, R.P. Suroso juga diangkat menjadi kepala kantor tata usaha BPUPKI dibantu Toyohiko Masuda dan Mr. A.G. Pringgodigdo. Tanggal 28 Mei 1945, diadakan upacara pelantikan dan sekaligus upacara pembukaan sidang pertama BPUPKI di gedung Chuo Sangiin (Gedung Pancasila sekarang).

Hasil Sidang BPUPKI

Selama berdiri BPUPKI mengadakan dua kali masa sidang resmi, yaitu:
1.   Sidang resmi pertama
Sidang resmi pertama berlangsung lima hari, yaitu 28 Mei - 1 Juni 1945. Pada masa sidang resmi pertama ini, dibahas Dasar Negara. Banyak anggota sidang yang memberikan pandangannya tentang bentuk negara dan dasar negara. Masa sidang pertama BPUPKI ini dikenang dengan sebutan detik-detik lahirnya Pancasila. Seluruh anggota BPUPKI yang berjumlah 62 orang ditambah 6 anggota tambahan berkumpul dalam satu ruang sidang.
Dalam rapat ini juga Dibahas dasar negara republik Indonesia serta mengenai pembentukan sebuah panitia yang disebut Panitia Sembilan. Adapun anggota panitia sembilan tersebut adalah sebagai berikut.
1.      Ir. Soekarno (ketua)
2.      Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
3.      Mr. Ahmad Soebarjo
4.      Abdul Kahar Muzakir
5.      Abikusno Cokrosuyoso
6.      K.H. Wahid Hasyim
7.      Mohammad Yamin
8.      Mr. A.A. Maramis
9.      Haji Agus Salim

2.    Sidang resmi kedua
Sidang resmi kedua berlangsung tanggal 10-17 Juli 1945. Sidang ini membahas bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan undang-undang dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran. Pada termin ini, anggota BPUPKI dibagi - bagi dalam panitia-panitia kecil. Panitia-panitia yang terbentuk antara lain Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (diketuai Sukarno), Panitia Pembelaan Tanah Air (diketuai Abikusno Cokrosuyoso), dan Panitia Ekonomi dan Keuangan (diketuai Mohammad Hatta). Di antara dua sidang resmi itu, berlangsung pula sidang tidak resmi yang dihadiri 38 orang. Sidang yang dipimpin Bung Karno ini membahas rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang kemudian dibahas 

Bagaimana dengan artikelnya diatas? semoga artikel ini bermanfaat bagi semua dan jangan lupa ya, bagikan artikel Persiapan kemerdekaan Indonesia oleh BPUPKI

4 Responses to "Persiapan kemerdekaan Indonesia oleh BPUPKI"

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Jelaskan Pembentukan BPUPKI ?
    Penjelasan : BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan resmi dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945, bertepatan dengan ulang tahun kaisar Jepang, Kaisar Hirohito. Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat dari golongan nasionalis tua, ditunjuk menjadi ketua BPUPKI dengan didampingi oleh dua orang wakil ketua muda, yaitu Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yosio (orang Jepang). Selain menjadi wakil ketua muda, Raden Pandji Soeroso juga diangkat sebagai kepala kantor tata usaha BPUPKI (semacam sekretariat) dibantu Masuda Toyohiko dan Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo. BPUPKI sendiri beranggotakan 69 orang, yang terdiri dari: 62 orang anggota aktif adalah tokoh utama pergerakan nasional Indonesia dari semua daerah dan aliran, serta 7 orang anggota istimewa adalah perwakilan pemerintah pendudukan militer Jepang, tetapi wakil dari bangsa Jepang ini tidak mempunyai hak suara. Keanggotaan ketujuh wakil Jepang ini adalah pasif, yang artinya mereka hanya hadir dalam sidang BPUPKI sebagai pengamat dan pengawas orang-orang BPUPKI pribumi saja.

    BalasHapus