Perdana Menteri Jepang, Jenderal Kuniaki Koiso,
pada tanggal 7 September 1944
mengumumkan bahwa Indonesia akan dimerdekakan kelak, sesudah tercapai
kemenangan akhir dalam perang Asia Timur Raya. Dengan cara itu, Jepang berharap
tentara Sekutu akan disambut rakyat Indonesia sebagai penyerbu negara mereka.
Pada tanggal 1 Maret 1945, Pemerintah Militer Jepang di Jawa, Kumakici Harada,
mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam bahasa Jepang
disebut Dokuritsu Zumbi Coosakai. BPUPKI dibentuk untuk mempelajari dan
menyelidiki hal-hal penting untuk mendirikan negara Indonesia merdeka.
Persiapan kemerdekaan Indonesia oleh BPUPKI |
Anggota BPUPKI
BPUPKI resmi dibentuk pada tanggal 29 April 1945,
bertepatan dengan ulang tahun kaisar Jepang. Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat
ditunjuk menjadi ketua didampingi dua orang ketua muda, yaitu R.P Suroso dan Ichibangase.
Selain menjadi ketua muda, R.P. Suroso juga diangkat menjadi kepala kantor tata
usaha BPUPKI dibantu Toyohiko Masuda dan Mr. A.G. Pringgodigdo. Tanggal 28 Mei
1945, diadakan upacara pelantikan dan sekaligus upacara pembukaan sidang
pertama BPUPKI di gedung Chuo Sangiin (Gedung Pancasila sekarang).
Hasil Sidang BPUPKI
Selama berdiri BPUPKI mengadakan dua kali masa sidang resmi, yaitu:
1. Sidang resmi
pertama
Sidang
resmi pertama berlangsung lima hari, yaitu 28 Mei - 1 Juni 1945. Pada masa sidang resmi pertama ini, dibahas Dasar Negara. Banyak anggota sidang
yang memberikan pandangannya tentang bentuk
negara dan dasar negara. Masa sidang pertama BPUPKI ini dikenang dengan
sebutan detik-detik lahirnya Pancasila.
Seluruh anggota BPUPKI yang berjumlah 62 orang ditambah 6 anggota tambahan
berkumpul dalam satu ruang sidang.
Dalam rapat ini juga Dibahas dasar negara republik
Indonesia serta mengenai pembentukan sebuah panitia yang disebut Panitia Sembilan. Adapun anggota
panitia sembilan tersebut adalah sebagai berikut.
1.
Ir. Soekarno
(ketua)
2.
Drs. Mohammad
Hatta (wakil ketua)
3.
Mr. Ahmad
Soebarjo
4.
Abdul Kahar
Muzakir
5.
Abikusno
Cokrosuyoso
6.
K.H. Wahid
Hasyim
7.
Mohammad
Yamin
8.
Mr. A.A.
Maramis
9.
Haji Agus
Salim
2.
Sidang resmi
kedua
Sidang resmi kedua berlangsung tanggal 10-17 Juli
1945. Sidang ini membahas bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan,
rancangan undang-undang dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan
dan pengajaran. Pada termin ini, anggota BPUPKI dibagi - bagi dalam panitia-panitia kecil. Panitia-panitia
yang terbentuk antara lain Panitia
Perancang Undang-Undang Dasar (diketuai Sukarno), Panitia Pembelaan Tanah Air (diketuai Abikusno Cokrosuyoso), dan Panitia Ekonomi dan Keuangan (diketuai
Mohammad Hatta). Di antara dua sidang resmi itu, berlangsung pula sidang
tidak resmi yang dihadiri 38 orang. Sidang yang dipimpin Bung Karno ini membahas
rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang kemudian dibahas
Bagaimana dengan artikelnya diatas? semoga artikel ini bermanfaat bagi
semua dan jangan lupa ya, bagikan artikel Persiapan kemerdekaan Indonesia oleh BPUPKI
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusJelaskan Pembentukan BPUPKI ?
BalasHapusPenjelasan : BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan resmi dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945, bertepatan dengan ulang tahun kaisar Jepang, Kaisar Hirohito. Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat dari golongan nasionalis tua, ditunjuk menjadi ketua BPUPKI dengan didampingi oleh dua orang wakil ketua muda, yaitu Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yosio (orang Jepang). Selain menjadi wakil ketua muda, Raden Pandji Soeroso juga diangkat sebagai kepala kantor tata usaha BPUPKI (semacam sekretariat) dibantu Masuda Toyohiko dan Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo. BPUPKI sendiri beranggotakan 69 orang, yang terdiri dari: 62 orang anggota aktif adalah tokoh utama pergerakan nasional Indonesia dari semua daerah dan aliran, serta 7 orang anggota istimewa adalah perwakilan pemerintah pendudukan militer Jepang, tetapi wakil dari bangsa Jepang ini tidak mempunyai hak suara. Keanggotaan ketujuh wakil Jepang ini adalah pasif, yang artinya mereka hanya hadir dalam sidang BPUPKI sebagai pengamat dan pengawas orang-orang BPUPKI pribumi saja.
ijin copas ya kak
BalasHapusworldquran.com/al-mulk